KPU sebagai lembaga yang didirikan oleh negara untuk mengelola Pemilu itu saya mohon secara tegas lokusnya dimana. Lokus yang digugurkan Kabupaten mana sedangkan Kabupaten/Kota yang lain bisa mengikuti pemilu dan suaranya dianggap sah.
“Saya mohon surat keputusan KPU itu ada agar kita baca kita pahami. Tetapi berita yang kita baca di koran mebuat kita bingung”. Kata Djainudin (Rbt)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










