Selain itu, pihak keluarga juga berharap agar proses hukum terhadap pelaku (NB) dapat berjalan dengan adil dan transparan. Ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.
“Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Biarlah ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap sesama,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Titus Salu menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh (NB). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada selasa 25 Maret 2025 di Hapun desa Oeuban kecamatan Mollo barat kabupaten TTS. (YOR).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












