Berkaitan dengan masalah tersebut bahwa sebenarnya di desa itu punya kewenangan sendiri terkait dengan tenaga teknis baik dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen fisik maupun dokumen-dokumen yang kaitannya dengan pembangunan sehingga kalaupun ada desa yang tidak memiliki pendamping yang berkaitan dengan hal teknis, kepala desa harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompoten sehingga sama-sama menyusun dokumen perencanaan maupun dokumen pembangunan”, jelas Yohanes.
“Kekosongan pendamping kami sudah mengusulkan ke pihak kementrian untuk mengisi kekosongan tenaga pendamping, namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban dan kemungkinan sementara berproses”, ujarnya.
“Kami coba mengoptimalkan bantuan pendamping dari kecamatan lain dan saat ini yang membantu 6 desa yaitu pendamping dari kecamatan Fatumnasi. Kami juga sedang berupaya agar semua desa yang ada di kabupaten TTS tidak mengalami gagal salur”, pungkas Yohanes.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












