Lanjut dia, harapan saya kalau bisa pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati melalui dinas terkait segera memberhentikan Filsa Sanam sebagai kepala sekolah agar anak-anak kami bersekolah dengan tenang. sebab kejadian ini bukan yang pertama namun perbuatan ini sudah pernah terjadi sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah dasar (SD) Gemit Baob Filsa Sanam yang ditemui media ini di kediamannya mengatakan bahwa saya tidak pernah menyuruh siswa kelas 5 dan kelas 6 untuk membenturkan kepala mereka di meja sebanyak 38 kali karena tidak bisa menghafal 38 profinsi.
“Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari kamis tanggal 6 Pebruari 2025 ketika saya mengajar di kelas 5 dan 6 dan saat itu menyuruh mereka untuk menghafal 38 profinsi di indonesia. Alasan saya minta mereka menghafal karena sebelumnya saya sudah menyuruh mereka untuk mencatat 38 profinsi di indonesia, Pancasila, proklamasi, Undang-undang dasar 1945 kemudian menghafal”, jelas Filsa.
Ditambahkannya bahwa saya sebagai guru lakukan karena kelas 6 adalah kelas persiapan untuk ujian dan masuk SMP. Saya tidak menyuruh mereka untuk hafal 38 profinsi sekalgus tapi saya menyuruh mereka menyebutkan 10 profinsi yang ada di Indonesia. Bagi mereka yang tidak bisa menyebutkan salah satu profinsi, diberi hukuman apa. lalu mereka (siswa/i) sendiri yang meminta bahwa, ibu kami toki (benturkan) kepala kami di meja saja. Saya setuju saja karena tidak mungkin mereka akan cedera karena mereka sendiri yang benturkan kepala mereka sendiri di meja sehingga tidak mungkin mereka benturkan sekeras mungkin sampai mengalami cedera.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
