TTS, Flobamora-News.Com – Dugaan penghinaan terhadap simbol negara terjadi di Desa Usapi Tmamapa, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Tiga warga berinisial YM, AM, dan YM dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan memotong tiang bendera serta merobek Bendera Merah Putih yang berkibar di Kantor Desa Usapi Tmamapa pada 23 Juni 2026.
Laporan tersebut resmi diterima dan teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan nomor STTLP/B/447/VII/2026/SPKT/POLRES TTS, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan Bendera Merah Putih milik Kantor Desa Usapi Tmamapa.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan dan kemarahan warga karena menyangkut simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelapor dalam kasus ini adalah Alexander Pakae (69), Ketua RT 005 Desa Usapi Tmamapa. Pria yang mengaku telah mengabdi selama 36 tahun di desanya itu mengaku sangat terpukul atas peristiwa tersebut.
“Selama 36 tahun saya menjaga kampung ini. Bendera Merah Putih itu darah dan nyawa kami. Ketika saya melihat bendera itu dirobek, saya menangis. Ini bukan sekadar selembar kain, tetapi simbol perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa,” ujar Alexander kepada wartawan di Mapolres TTS, Jumat (3/7/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












