SoE,Flobamora-News.Com – Penempatan 270 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD dan SMP dari kalangan guru PPPK maupun PNS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) TTS. Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi sementara sambil menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Apris A. Manafe, S.E., M.Si., saat memberikan klarifikasi atas sorotan Anggota DPRD TTS Fraksi NasDem, Hendrikus B. Babys, terkait penempatan ratusan Plt kepala sekolah.
Menurut Apris, setelah dirinya dilantik dan melakukan evaluasi internal, ditemukan banyak kepala sekolah yang masa jabatannya telah berakhir sehingga secara administrasi tidak lagi berstatus sebagai kepala sekolah.
«”Setelah kami dilantik dan kami berproses, kami menemukan bahwa banyak kepala sekolah yang ternyata sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah karena masa jabatannya selesai,” ujar Apris saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).»
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










