“SK Plt kami terbitkan karena memang diperbolehkan oleh aturan. Sementara itu, proses pengangkatan kepala sekolah definitif tetap berjalan,” tegasnya.
Apris juga mengungkapkan bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah saat ini berbeda dengan sebelumnya karena mengikuti regulasi terbaru.
“Sesuai Permendikdas Nomor 7 Tahun 2026, pengangkatan kepala sekolah harus diusulkan dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal GTK serta BKN. Karena itu kami juga terus mempelajari regulasi dan berkonsultasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masa berlaku SK Plt Kepala Sekolah adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga pejabat definitif dilantik.
Selain itu, Apris mengakui bahwa pendataan di lingkungan Dinas Pendidikan masih menjadi tantangan.
“Data di dinas masih minim. Karena itu kami terus melakukan pembenahan dan meminta data dari MKKS maupun K3S, meskipun masih ada yang belum lengkap,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Plt Kepala Sekolah juga penting untuk menjamin kelancaran administrasi sekolah, termasuk penandatanganan ijazah dan dokumen resmi lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










