Dinas PK TTS Buka Suara Soal 270 Plt Kepala Sekolah, Pengangkatan Definitif Tunggu Persetujuan Pusat

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20220830 WA0016 1

 

“Untuk penandatanganan ijazah, langkah antisipasinya kami menerbitkan SK Plt sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi karena regulasi membolehkannya,” jelas Apris.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi sebagai perpanjangan tangan kementerian di daerah.

 

Terkait syarat menjadi kepala sekolah, Apris menjelaskan terdapat dua jalur. Jalur reguler mensyaratkan PNS minimal berpangkat III/c, sedangkan PPPK memiliki masa kerja minimal delapan tahun. Untuk jalur nonreguler, PNS minimal berpangkat III/b dengan masa kerja sedikitnya empat tahun.

 

Dengan demikian, menurutnya, baik guru senior maupun PPPK memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, jabatan kepala sekolah juga merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

 

Menanggapi usulan DPRD mengenai penambahan tenaga pengawas sekolah, Apris mengaku sependapat. Saat ini TTS hanya memiliki tiga pengawas sekolah, sementara kebutuhan ideal mencapai 118 orang.