SoE, Flobamora-News.Com,Senin 29 Juni 2026 – Kebijakan penunjukan 270 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang didominasi oleh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS, terus menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai sarat kejanggalan dalam pertimbangan dan memunculkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat.
Anggota DPRD TTS dari Fraksi Partai NasDem, Hendrikus B. Babys, menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS terkait penunjukan Plt kepala sekolah belum didukung kajian data yang komprehensif. Menurutnya, penjelasan tersebut justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Hendrikus pada Sabtu (27/6/2026). Ia meminta Komisi IV DPRD TTS yang membidangi pendidikan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan penjelasan resmi berdasarkan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












