Hendrikus B. Babys Soroti Penunjukan 270 Plt Kepsek di TTS. Harus Berdasarkan Data, Bukan Pertimbangan Tertentu

Avatar photo
images

 

“Kalau benar Surat Keputusan Plt ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Bupati perlu melihat persoalan ini sebagai sesuatu yang harus dibenahi demi tata kelola pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Hendrikus menegaskan, meskipun masa tugas Plt hanya tiga bulan, penunjukannya tetap memiliki dampak besar terhadap penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, yang menjadi persoalan utama bukanlah lamanya masa jabatan, melainkan dasar pertimbangan dalam proses penunjukan.

 

Ia menilai penetapan Plt Kepala Sekolah seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan data, kajian objektif, serta mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, sertifikasi, pangkat, dan masa kerja calon pejabat.

 

“Penetapan Plt kepala sekolah harus berdasarkan data, kajian, dan informasi yang terbuka kepada publik. Harus dipastikan bahwa PPPK yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat berdasarkan kualifikasi, sertifikasi, pangkat, pengalaman, kompetensi, dan masa kerja sehingga layak memimpin sekolah,” jelasnya.