“Saya mengkritisi hal ini bukan untuk menjatuhkan atau melemahkan pemerintah daerah maupun mencari kesalahan Bupati, Wakil Bupati, ataupun Kepala Dinas. Saya justru mendorong agar kebijakan ini dievaluasi kembali sehingga benar-benar berpihak pada kemajuan pendidikan dan masa depan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Apris A. Manafe, SE., M.Si., menjelaskan bahwa penunjukan 270 Plt Kepala Sekolah SD dan SMP dari kalangan PPPK maupun PNS telah dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












