“Sebagai wakil rakyat dan secara kelembagaan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, saya meminta Komisi IV yang membidangi pendidikan agar melihat persoalan ini secara serius dan segera memanggil Kepala Dinas PK untuk memberikan penjelasan,” tegas Hendrikus.
Politisi yang akrab disapa Heba itu menilai kebijakan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten TTS bersama DPRD karena menyangkut masa depan dunia pendidikan.
Menurut Hendrikus, secara regulasi kewenangan penetapan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah berada pada Bupati. Apabila kewenangan tersebut didelegasikan, pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Dinas Pendidikan pada prinsipnya mengusulkan nama-nama calon berdasarkan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
Ia mempertanyakan apakah seluruh nama yang diusulkan benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun ketentuan lainnya sebelum ditetapkan sebagai Plt Kepala Sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












