Hendrikus B. Babys Soroti Penunjukan 270 Plt Kepsek di TTS. Harus Berdasarkan Data, Bukan Pertimbangan Tertentu

Avatar photo
images

 

“Sebagai wakil rakyat dan secara kelembagaan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, saya meminta Komisi IV yang membidangi pendidikan agar melihat persoalan ini secara serius dan segera memanggil Kepala Dinas PK untuk memberikan penjelasan,” tegas Hendrikus.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Politisi yang akrab disapa Heba itu menilai kebijakan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten TTS bersama DPRD karena menyangkut masa depan dunia pendidikan.

 

Menurut Hendrikus, secara regulasi kewenangan penetapan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah berada pada Bupati. Apabila kewenangan tersebut didelegasikan, pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Dinas Pendidikan pada prinsipnya mengusulkan nama-nama calon berdasarkan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.

 

Ia mempertanyakan apakah seluruh nama yang diusulkan benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun ketentuan lainnya sebelum ditetapkan sebagai Plt Kepala Sekolah.