Selain itu, Hendrikus juga menyoroti dugaan adanya Plt Kepala Sekolah yang dinilai belum memenuhi syarat, bahkan disebut tidak memiliki latar belakang profesi guru.
“Ada Plt yang latar belakangnya bukan guru tetapi dipaksakan menjadi Plt Kepala Sekolah. Sementara masih banyak guru PNS yang memenuhi syarat namun justru diabaikan. Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu,” kritiknya.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Apris A. Manafe, yang menyebut dominasi guru PPPK dalam penunjukan tersebut didasarkan pada “pertimbangan pimpinan”.
“Kalau alasannya berdasarkan pertimbangan pimpinan, maka publik perlu mengetahui siapa yang dimaksud dengan pimpinan tersebut. Apakah Bupati, Wakil Bupati, atau Kepala Dinas sendiri? Hal ini harus dijelaskan karena menyangkut masa depan pendidikan di TTS,” tegasnya.
Menurut Hendrikus, masyarakat berhak mengetahui apakah penunjukan Plt Kepala Sekolah benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan hasil kajian yang objektif atau terdapat pertimbangan lain di luar ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












