Tingkatkan Transparansi dan Standarisasi,  OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening  Bank Umum

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan
perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan,
penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang
benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Bankakan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.