Kasus tunggakan upah di Desa Oemanan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa masih lemah. Pemerintah Kabupaten TTS diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa yang terbukti lalai dalam membayar hak-hak pekerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












