Nagekeo, FlobamoraNews.com– Siprianus Mange (50) dan Benyamin Embu (50) dua warga Kampung Pumbuwae, Desa Riti, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo melaporkan oknum kontraktor berinisial ET ke Polres Nagekeo, Kamis 20 Maret 2025.
ET dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan tindakan penipuan karena tidak mau membayar upah buruh proyek pengerjaan jaringan air bersih yang Ia kerjakan di wilayah Desa Riti pada tahun 2021 silam. Siprianus dan Benyamin mewakili 23 orang buruh lainya yang hingga saat ini nasib upah kerja mereka tak kunjung dibayar ET.
“Total semua uang ada Rp 39 juta sampai detik ini belum dibayar mulai dari upah kerja kami 25 orang dan bayar material” jelas Siprianus Mange usai memberi keterangan ke penyidik Polres Nagekeo, Kamis 20 Maret 2025 sore.
Proyek pembangunan jaringan air bersih di Desa Riti pada tahun 2021 silam itu dikerjakan oleh ET bersama perusahaan miliknya bernama CV Evarta yang beralamat di RT 06 Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa. CV Evarta keluar sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp. 868 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












