SOE, Flobamora-Nesw.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oehan, Daud E. Manao, didampingi oleh dua tokoh masyarakat, Seprianus Timaubas dan Yotan Natonis, mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan guna melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa pada tahun 2023 sebesar Rp 180 juta.
Menurut Daud, dugaan penyelewengan tersebut terjadi karena adanya perbedaan antara anggaran yang telah disetujui dengan realisasi penggunaan dana.
“Kami mewakili masyarakat Desa Oehan untuk melaporkan dugaan penyelewengan ini. Kami berharap Komisi 1 DPRD TTS dapat membantu kami untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat dan transparan,” ungkap Daud.
Lanjutnya dugaan penyelewengan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat Desa Oehan.
“Kami berharap bahwa dengan adanya laporan ini, dapat dilakukan penyelidikan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini,” kata Daud
Sementara itu Yotan Natonis juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












