“Dengan pembagian sebagai berikut : a. Mata lomba yang digelar dengan Metode Luring (luar jaringan/tatap muka/offline) adalah : 1) Paduan Suara Dewasa Campuran; 2) Mazmur Anak; 3) Mazmur Remaja; 4) Mazmur OMK; 5) Mazmur Dewasa; 6) Cerdas Cermat Rohani Anak; 7) Cerdas Cermat Rohani Remaja; 8) Bertutur Kitab Suci. Sementara untuk Mata lomba yang digelar dengan Metode Daring (dalam jaringan/rekaman) adalah 1) Paduan Suara Anak; 2) Paduan Suara Remaja Gregorian; 3) Paduan Suara OMK Campuran; 4) Padua Suara Dewasa Wanita; dan 5) Paduan Suara Dewasa Pria Gregorian,” jelas Sinun.
“Para Peserta Kontingen dari 21 Kabupaten/Kota dan 20 Kabupaten diantaranya Kabupaten Flores Timur (54 orang), Sikka (34 orang), Ende (50 orang), Ngada (37 orang), Manggarai Timur (45 orang), Manggarai (30 orang) , Manggarai Barat (5 orang), Alor (50 orang), Lembata (44 orang), Sumba Timur (34 orang), Sumba Tengah (8 orang) , Sumba Barat (6 orang), Sumba Barat Daya (4 orang), Sabu Raijua (38 orang), Rote Ndao (39 orang), TTS (52 orang), TTU (41 orang), Belu (14 orang), Malaka (40 orang), Kabupaten Kupang (36 orang), dan Kota Kupang (46 orang). Untuk diketahui Pada Pesparani kali ini Kabupaten Nagekeo tidak ikut ambil bagian sebagai peserta,” paparnya.
“Kegiatan Pesparani Katolik II Provinsi NTT tahun 2022 ini juga dilaksanakan pada 4 – 7 September 2022 dan dilaksanakan di beberapa lokasi diantaranya Kampus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang (Aula Serba guna Sta. Maria Immaculata, Auditorium St. Paulus, dan Ballroom St. Hendrikus Lt. 4 Gedung Rektorat), Aula Gereja Sta. Maria Assumpta Kupang, dan Aula Gereja St. Yoseph Naikoten Kupang,” tambah beliau.
Untuk diketahui Provinsi NTT juga mendapat kepercayaan untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Pesparani Tingkat Nasional pada tangal 28 Oktober – 31 Oktober 2022 yang akan diikuti ribuan peserta dari 34 Provinsi di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.