Acara pembukaan tersebut diawali dengan Perayaan Misa yang dipimpin langsung oleh Uskup Agung Ende Mgr. Vinsensius Sensi Potokota, Pr, Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang, Pr dan Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku, Pr.
Sementara itu, Uskup Ende Mgr. Vinsensius Sensi Potokota, Pr mengatakan Pesparani Katolik sebagai wujud nyata rasa syukur umat katolik untuk memuliakan nama Tuhan. “Pesparani adalah ungkapan iman kita dalam pagelaran seni religi katolik untuk selalu memuliakan Tuhan atas segala berkat dan karunia yang ia berikan. Serta ungkapan komitmen untuk bekerja sama dengan rahmat Tuhan bahwa tumbuh kembang iman umatnya semakin kokoh,” kata Uskup Vinsensius.
“Penyelenggaraan Pesparani kali ini dalam situasi kurang beruntung karena dalam keadaan krisis global dan multisektoral. Namun Kepercayaan iman jauh lebih kuat dari kendala dan tantangan. Kita optimis pesparani tingkat provinsi ini dan tingkat nasional nanti akan berjalan dengan sukses,” tambah Uskup Vinsensius.
Ditempat yang sama, Ketua Umum Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi NTT, Frans Salem menjelaskan Pesparani yang digelar kali ini memiliki makna solidaritas dan persatuan yang kokoh antar umat beragama. Pesparani Katolik II tingkat Provinsi NTT tahun 2022 ini memiliki banyak rintangan setelah sebelumnya kita diterpa pandemi covid 19. Dibalik itu semua dalam pelaksanaan pesparani ini dilaksanakan dengan sumbangsi dan donatur anggaran dari berbagai pihak dan ini menjadi simbol gotong royong serta menjadi momentum solidaritas sosial bagi kita semua dengan lintas agama dan suku. Pesparani memperkokoh konsolidasi intern dan umat lintas agama,” jelas Frans.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










