“Penyelenggaraan Pesparani kali ini dalam situasi kurang beruntung karena dalam keadaan krisis global dan multisektoral. Namun Kepercayaan iman jauh lebih kuat dari kendala dan tantangan. Kita optimis pesparani tingkat provinsi ini dan tingkat nasional nanti akan berjalan dengan sukses,” tambah Uskup Vinsensius.
Ditempat yang sama, Ketua Umum Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi NTT, Frans Salem menjelaskan Pesparani yang digelar kali ini memiliki makna solidaritas dan persatuan yang kokoh antar umat beragama. Pesparani Katolik II tingkat Provinsi NTT tahun 2022 ini memiliki banyak rintangan setelah sebelumnya kita diterpa pandemi covid 19. Dibalik itu semua dalam pelaksanaan pesparani ini dilaksanakan dengan sumbangsi dan donatur anggaran dari berbagai pihak dan ini menjadi simbol gotong royong serta menjadi momentum solidaritas sosial bagi kita semua dengan lintas agama dan suku. Pesparani memperkokoh konsolidasi intern dan umat lintas agama,” jelas Frans.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan pesparani Katolik Nasional (LP3KN) Adrianus Meliala meminta dukungan semua pihak untuk mendukung Pesparani II Tingkat Provinsi NTT dan juga Tingkat Nasional. “Saya harapkan dukungan kita semua untuk mensukseskan Pesparani Katolik II Tingkat Provinsi NTT ini. Tentunya keberhasilan melaksanakana Pesparani tingkat provinsi ini juga akan berdampak positif pada pelaksanaan Pesparani tingkat nasional yang juga akan diselenggarakan di Provinsi NTT,” ungkapnya.
Pada momentum tersebut juga, berdasarkan Laporan Ketua Umum Panitia Pesparani Katolik II Provinsi NTT tahun 2022 Drs. Sinun Petrus Manuk menjelaskan Lomba Pesparani Katolik II Tingkat Provinsi NTT Tahun 2022 terdiri dari Lomba Paduan Suara, Lomba Mazmur, Lomba Cerdas Cermat Rohani dan Lomba Bertutur Kitab Suci yang secara teknis dibagi dalam 13 mata lomba yang diselenggarakan dengan dua metode berbeda yakni Metode Luring (luar jaringan/tatap muka/offline) dan Metode Daring (dalam jaringan/Rekaman).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.