Plt. Asisten II Setda TTS, Apris Manafe, SE, (tautan tidak tersedia), menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih juga akan menjadi solusi atas persoalan ekonomi masyarakat yang berada di desa dan mengurangi adanya pinjaman pada koperasi harian dan mingguan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Yusak E. Banunaek, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih telah menjadi mitra dalam pelaksana program Makan Bergizi Gratis yang adalah program Presiden Prabowo Subianto. “Kita wajib melakukan pembentukan koperasi merah putih dan kehadiran koperasi merah putih dapat mendukung program-program nasional,” kata Yusak.
Pemerintah telah menetapkan waktu sebagai berikut:
– 30 Mei 2025: Batas akhir pembentukan koperasi
– 30 Juni 2025: Batas pembuatan akta koperasi
– 12 Juli 2025: Pencanangan nasional oleh Presiden Prabowo, yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan Pemerintah Kabupaten TTS, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak transformasi ekonomi desa yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












