Wakil Bupati TTS: Koperasi Merah Putih Akan Membawa Perubahan Besar di Desa

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
Screenshot 20250519 074743 WhatsApp

Plt. Asisten II Setda TTS, Apris Manafe, SE, (tautan tidak tersedia), menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih juga akan menjadi solusi atas persoalan ekonomi masyarakat yang berada di desa dan mengurangi adanya pinjaman pada koperasi harian dan mingguan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Yusak E. Banunaek, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih telah menjadi mitra dalam pelaksana program Makan Bergizi Gratis yang adalah program Presiden Prabowo Subianto. “Kita wajib melakukan pembentukan koperasi merah putih dan kehadiran koperasi merah putih dapat mendukung program-program nasional,” kata Yusak.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pemerintah telah menetapkan waktu sebagai berikut:

– 30 Mei 2025: Batas akhir pembentukan koperasi
– 30 Juni 2025: Batas pembuatan akta koperasi
– 12 Juli 2025: Pencanangan nasional oleh Presiden Prabowo, yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan Pemerintah Kabupaten TTS, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak transformasi ekonomi desa yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.