“Terlapor sementara ini lagi di jemput untuk dilakukan penyelidikan dan mengambil keterangan para saksi serta korban dalam bentuk berita acara interogasi. Lalu kemudian kita kumpulkan alat bukti dan diserahkan ke Polres untuk tingkatkan ke tingkat penyidikan”, ungkap Kapolsek.
“Untuk sementara pasal yang diterapkan adalah pasal 351 ayat 1. ungkap Don Rena”, tegas Kapolsek.
Ditambahkannya bahwa Korban mengalami pembacokan dibagian kepala dan telapak tangan kiri serta mengalami perdarahan yang cukup banyak. Korban dilarikan kerumah sakit umum Daerah (RSUD) SoE untuk mendapat pelayanan medis”, jelas Kapolsek.
Menurut korban yang di temui media ini, Rabu (26/30) di ruang perawatan IGD mengatakan bahwa peristiwa pembacokan terhadap dirinya bermula ketika korban sedang dalam perjalanan menuju kebun jagungnya yang lumayan jauh dari rumahnya. Sebelum korban sampai di kebunnya tepatnya di samping kebun jagung milik pelaku, tiba-tiba di serang menggunakan sebilah parang.
“Saya diserang tiba-tiba oleh pelaku menggunakan parang, sehingga membuat mengalami luka robek di kepala bagian atas dan dibagian telapak tangan kiri”, ujar korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












