SOE, Flobaora-news.com – Warga Desa Oebuan Kecamatan Mollo Selatan Titus Sallu (67) menjadi korban penganiayaan berat (pembacokan-red). Pasalnya peristiwa ini dilakukan oleh pelaku Nikodemus Batu sekitar Selasa 25 Maret 2025 sekitar pukul 19:00 WITA. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Polsek. Pelaku dikenakan pasal pasal 351 ayat 1. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) AKP Basilius Don Rena di ruang kerjanya pada, Rabu 26 Maret 2025.
Menurut Kapolsek Basilius Don Rena bahwa peristiwa pembacokan bedasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/2025/SPKT/POLSEK MOLLO SELATAN/POLRES TTS/POLDA NTT dimana pelapor (korban) Tinus Sallu sedangkan terlapor (pelaku) Nikodemus Batu.
Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 19:00 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan dimana saat pelapor pergi ke kebun dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) yang mana pelapor sementara berjalan dan melewati luar pagar kebun milik terlapor. Tiba-tiba terlapor sudah berdiri di luar pagar sambil memegang sebilah parang dan langsung menyayunkan ke kepala bagian atas pelapor kemudian pelapor mencoba merampas parang tersebut dari tangan terlapor namun terlapor langsung melarikan diri. Akibatnya kepala bagian kanan pelapor dan tangan kiri pelapor mengalami luka robek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












