Gunakan Sebilah Parang Nikodemus Batu Bacok Warga Desa Oebuan

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20250326 WA0257

SOE, Flobaora-news.com – Warga Desa Oebuan Kecamatan Mollo Selatan Titus Sallu (67) menjadi korban penganiayaan berat (pembacokan-red). Pasalnya peristiwa ini dilakukan oleh pelaku Nikodemus Batu sekitar Selasa 25 Maret 2025 sekitar pukul 19:00 WITA. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Polsek. Pelaku dikenakan pasal pasal 351 ayat 1. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) AKP Basilius Don Rena di ruang kerjanya pada, Rabu 26 Maret 2025.

Menurut Kapolsek Basilius Don Rena bahwa peristiwa pembacokan bedasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/2025/SPKT/POLSEK MOLLO SELATAN/POLRES TTS/POLDA NTT dimana pelapor (korban) Tinus Sallu sedangkan terlapor (pelaku) Nikodemus Batu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

IMG 20250326 WA0256

Kronologis Kejadian

Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 19:00 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan dimana saat pelapor pergi ke kebun dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) yang mana pelapor sementara berjalan dan melewati luar pagar kebun milik terlapor. Tiba-tiba terlapor sudah berdiri di luar pagar sambil memegang sebilah parang dan langsung menyayunkan ke kepala bagian atas pelapor kemudian pelapor mencoba merampas parang tersebut dari tangan terlapor namun terlapor langsung melarikan diri. Akibatnya kepala bagian kanan pelapor dan tangan kiri pelapor mengalami luka robek.