Lebih jauh di jelaskanya, tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan lain.
Atas peristiwa naas itu istri korban dan anak kandung korban serta keluarga besar menerima dengan iklas kematian korban dan meningalnya dianggap musibah dan menolak untuk mekakukan Visum Et Repertum dari pihak medis.
Reporter: ATJ
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.