SOE, Flobamora-News.com – Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) pra-pelaksanaan sosialisasi kegiatan pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2024 sebagai wujud transparansi pengelolaan dana desa (DDS), secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Pemerintah desa melalui pelaksana kegiatan kepala urusan dan tim pelaksana kegiatan (TPK), akan mensosialisasikan melalui papan informasi dan baliho yang dipajang pada kantor desa, maupun fasilitas umum lainnya”. Sambung Gersom.
Kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kecamatan, Antoni L.B. Kase mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak dalam pengelolaan dana desa (DDS). Perpanjangan masa jabatan kepala desa, dengan kerberhasilannya tergantung dukungan masyarakat.
“Apa yang kami fasilitasi dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban, kami mengharapkan kerjasama Pemerintah Desa, BPD dan semua unsur. Tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka keberhasilan pembangunan dan program kerja sesuai visi misi kepala desa tergantung dukungan semua pihak”. Ungkap Pendamping Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












