UMKM yang bergerak di berbagai sektor produksi produk rumahan berbahan baku lokal misalnya tikar pandan, tas, bakul dan lain sebagainya harus mampu menghasilkan produk berkualitas agar mampu bersaing di pasar swalayan. Proses ini kata Don Bosco selaras dengan praktik pasar bebas di era globalisasi saat ini yang mana memberikan kebebasan kepada orang-orang untuk bersaing dengan esensi pasar bebas, penjual dan pembeli memiliki kebebasan untuk memutuskan kebijakan perdagangan.
“Pasar bebas dalam globalisasi yang dimaksudkan itu sebetulnya apa yang sedang terjadi sudah, terjadi dan akan terjadi di kemudian hari. Kita harus bisa merebut kembali proses produksi yang selama ini dikuasai oleh Kapital” ungkapnya.
Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk mengatur tata kelola dan geliat ekonomi daerah sesuai dengan inovasi Kepala Daerah yang mana termaktub dalam Peraturan tentang daerah otonom di cantumkan pada Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan juga pada Undang-undang No. 23 Tahun 20014. Melalui otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah dapat memajukan daerah melalui potensi-potensi yang ada didaerah masing-masing sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.