Berikut adalah 10 poin tuntutan resmi Cipayung Plus TTS:
1. Mendesak Bupati TTS segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap Sekretaris Desa Bijaepunu yang berinisial SS saat ini juga.
2. Menuntut keadilan atas pemecatan yang dinilai tidak prosedural terhadap JHT
3. Menolak tegas SK Nomor DPMD/14.02.01/422/VIII/2026 tentang Persetujuan Pemberhentian Sementara Sekretaris Desa Bijaepunu yang berinisial SS.
4. Mendesak Bupati TTS segera meninjau dan mencabut SK tersebut hari ini juga.
5. Mendesak Bupati TTS menghentikan sementara seluruh aktivitas birokrasi di Desa Bijaepunu hingga SK pemberhentian tetap terhadap Sekretaris Desa Bijaepunu yang berinisial SS diterbitkan.
6. Mendesak Bupati TTS menerbitkan SK pemberhentian sementara terhadap PLT Camat Mollo Utara dan PLT Desa Bijaepunu.
7. Mendesak Bupati TTS memerintahkan Inspektorat segera melakukan audit investigasi dana Desa Bijaepunu.
8. Mendesak DPRD TTS menghidupkan kembali fungsi pengawasan yang efektif terhadap Pemda TTS.
9. Mendesak Bupati TTS segera mengundurkan diri jika tidak mampu menerbitkan SK pemberhentian tetap terhadap Sekretaris Desa Bijaepunu yang berinisial SS.
10. Mendesak Ketua DPRD TTS segera mengundurkan diri jika tidak mampu menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
