Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Eduard Markus Lioe memberikan penjelasan resmi di Ruang Aula Kantor Bupati Timor Tengah Selatan. Ia menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan tidak dapat dilakukan secara mendadak, melainkan harus melalui prosedur baku yang berlaku.
“Mengapa langkah ini ditempuh? Karena itu adalah Standar Operasional Prosedur yang harus kita patuhi. Kita tidak bisa langsung menetapkan keputusan begitu saja. Setiap SK memiliki konsekuensi hukum yang sah, oleh karena itu prosesnya harus kita hargai. Dengan saling menghargai proses, maka hasil yang kita peroleh akan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Eduard Markus Lioe.
Bupati juga menjelaskan perbedaan status kepegawaian antara PPPK dan perangkat desa. “Guru PPPK adalah bagian dari ASN dengan ketentuan hukum yang jelas dan langsung berlaku. Sementara Sekretaris Desa di jabati berdasarkan kepercayaan dan masa bakti masyarakat. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Bijaepunu yang berinisial SS sudah diproses sesuai jalur yang berlaku, dan saya tegaskan, SK pemberhentiannya akan selesai dan ditetapkan dalam minggu ini,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
