Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Tol Ogan Komering Ilir Asal Atambua

Avatar photo
Reporter : Theo JR Editor: Redaksi
IMG 20220406 WA0013

IMG 20220406 WA0012

Nasjwin juga mengungkapkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” papar Nasjwin.