Untuk itu DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap:
Pertama SMI NTT mengutuk terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua SMSI NTT meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.
Ketiga SMSI NTT mendesak Kepolisian NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.