” Kemarin pagi sudah dibawa dari Balikpapan menuju Kupang dan akan kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi” ungkapnya
Sedangkan terkait barang bukti saat olah TKP, Kapolresta menjelaskan sudah diamankan sebagai media dalam melakukan tindakan pengembangan lebih lanjut.
” Sementara soal motif tindak pidana yang dilakukan para tersangka, Kapolresta mengatakan, masih mendalami. yang jelas perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama, sehingga berdasarkan barang bukti yang dikantongi, maka para tersangka dikenakan pasal 170 junto pasal 55, 56 KUHP” pungkas Krisna
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












