Ketua Umum LP2TRI Mengapresiasi Kinerja Kapolres Kupang Kota Pasca Penangkapan Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan

Avatar photo
Reporter : Team Editor: Redaksi
20220508 162459

” Kemarin pagi sudah dibawa dari Balikpapan menuju Kupang dan akan kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi” ungkapnya

Sedangkan terkait barang bukti saat olah TKP, Kapolresta menjelaskan sudah diamankan sebagai media dalam melakukan tindakan pengembangan lebih lanjut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

” Sementara soal motif tindak pidana yang dilakukan para tersangka, Kapolresta mengatakan, masih mendalami. yang jelas perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama, sehingga berdasarkan barang bukti yang dikantongi, maka para tersangka dikenakan pasal 170 junto pasal 55, 56 KUHP” pungkas Krisna

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan LP2TRI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab LP2TRI.