“Jika dalam waktu 24 jam setelah surat somasi dikirim tidak ada tanggapan yang memuaskan atau sikap etika yang baik dari oknum pegawai kejaksaan tersebut, saya tidak akan ragu untuk segera menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Saya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaporkan kasus ini ke berbagai institusi yang berwenang, termasuk Dewan Pengawas Kejaksaan (Dewas) Kejaksaan Tinggi, Ombudsman Republik Indonesia, serta akan mengirimkan surat tembusan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menangani urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan,” jelas Arman Tanono.
Selain itu, Arman Tanono juga mengungkapkan rencananya untuk melaporkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe tersebut ke Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakan yang telah dilakukan. Menurutnya, setiap tindakan yang melanggar hukum harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai, tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang bersangkutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












