Mendesak Polres TTS Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum PS: Korban Alami Trauma Berat

Avatar photo
IMG 20260415 WA0074

SOE, TTS.Flobamora-News.Com – Kuasa hukum terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, yang juga mewakili pihak pelapor dalam kasus tindak pidana pelecehan dan pencabulan, mendesak Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) untuk segera menetapkan mantan Kepala Puskesmas Taneotob sebagai tersangka.rabu 15/04/2026.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal itu disampaikan oleh Arman Tanono, SH, terkait laporan dengan nomor LP/B/124/III/2026/SPKT/POLRES TTS yang dilayangkan sejak tanggal 2 Maret 2026.

 

“Klien kami dan saksi-saksi sudah diperiksa, namun hingga saat ini status hukum terhadap mantan Kapus tersebut belum juga ditetapkan. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum mendesak penyidik Polres TTS untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegas Arman.

 

 

Menurut Arman, kasus dugaan pelecehan dan pencabulan ini telah menimbulkan dampak yang sangat mendalam bagi korban. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang secara jelas mengatur tentang perlindungan korban, khususnya terkait dampak psikologis dan trauma yang dialami.