SOE, TTS.Flobamora-News.Com – Kuasa hukum terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, yang juga mewakili pihak pelapor dalam kasus tindak pidana pelecehan dan pencabulan, mendesak Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) untuk segera menetapkan mantan Kepala Puskesmas Taneotob sebagai tersangka.rabu 15/04/2026.
Hal itu disampaikan oleh Arman Tanono, SH, terkait laporan dengan nomor LP/B/124/III/2026/SPKT/POLRES TTS yang dilayangkan sejak tanggal 2 Maret 2026.
“Klien kami dan saksi-saksi sudah diperiksa, namun hingga saat ini status hukum terhadap mantan Kapus tersebut belum juga ditetapkan. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum mendesak penyidik Polres TTS untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegas Arman.
Menurut Arman, kasus dugaan pelecehan dan pencabulan ini telah menimbulkan dampak yang sangat mendalam bagi korban. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang secara jelas mengatur tentang perlindungan korban, khususnya terkait dampak psikologis dan trauma yang dialami.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












