Soe, Flobamora-News.Com – Jumat, 23 Januari 2026 – Tindakan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe yang melarang wartawan dan pengacara melakukan jumpa pers di halaman kantor kejaksaan telah menarik perhatian publik luas. Peristiwa ini terjadi setelah masyarakat dari Desa Spaha, yang didampingi kuasa hukum Arman Tanono, S.H., melakukan pelaporan dugaan penyelewengan dana desa di kantor Kejari Soe pada hari Selasa, 22 Januari 2026.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada sejumlah awak media pada hari ini, pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., tidak hanya menyampaikan kekesalan, tetapi juga secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menjalankan proses hukum terhadap oknum yang bersangkutan.
“Saya sangat menyesalkan tindakan dari oknum jaksa tersebut. Tindakan yang menghalangi akses informasi publik dan aktivitas profesional wartawan serta pengacara jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan standar etika profesi kejaksaan,” ujar Erles Rareral dengan tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












