Menurutnya, kantor kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, termasuk memberikan akses yang layak bagi media massa untuk melakukan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Jumpa pers yang direncanakan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait proses pelaporan dugaan penyelewengan dana desa yang menjadi perhatian masyarakat Desa Spaha. Tindakan pelarangan tersebut tidak hanya menghambat alur informasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Pengacara Erles Rareral menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan pihak Kejati NTT terkait kasus ini. “Kami mendesak agar proses penyelidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya dan dilakukan secara transparan. Yang pasti, oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas Erles.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha, Arman Tanono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut. “Kami berharap bahwa dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengacara internasional dan media massa, proses penyelidikan dan penuntutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum. Selain itu, kami juga berharap kasus pelarangan jumpa pers ini tidak akan mengganggu kelancaran proses hukum utama terkait dugaan penyelewengan dana desa,” ujar Arman Tanono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












