Ia menambahkan bahwa penerapan JRcare nantinya memiliki banyak manfaat, baik bagi korban laka lantas, rumah sakit, maupun Jasa Raharja sebagai pemberi santunan.
Manfaat penerapan di antaranya kemudahan memperoleh fasilitas, perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal dan optimalisasi biaya perawatan. Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.
“Sementara bagi Jasa Raharja, manfaatnya dapat mempercepat penyelesaian biaya rawatan ke RS, sehingga meningkatkan service level penanganan dan klaim korban laka lantas. Dan juga menjadi standar minimal pelayanan rumah sakit, seperti pemberian obat, pemakaian alat kesehatan, jasa dokter, jasa perawatan dan kamar serta biaya administrasi,” tutur Rivan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.