“Kalau kita bucara tingkat resiko di jalan raya cukup tinggi. Negara memang hadir memberikan santunan kepada masyarakat ketika masyarakat mengalami kecelakaan baik darat, laut maupun udara. Tapi ada batasan dalan pemberian santunan salah satunya adalah Kecelakaan Tunggal. Yang kita bicara di sini bagaimana menyantuni masyarakat tak kala terjadi kecelakaan tetapi tidak bisa disantuni oleh negara melalui Jasa Raharja. Karena kami dari Jasaraharja Putera sebagai anak perusahaan Jasa Raharja hadir untuk menyempurnakan pengelolaan santunan ini dalam bentuk produk AKDP dan APPKP di masing masing samsat l”, ujar Eka
“Saat ini kami lagi uji coba di samsat keliling yang bersinergi dengan Badan Pendapatan Aset Daerah dan pemetibtah dalam mengedukasi pentingnya AKDP. dan APPKP. Banyak cara yang saat ini kami lakukan pendekatan pelayanan terutama penempatan loket kami melalui samsat keliling di Bundaran PU agar jaki dapat mengedukasi ke wajib pajak yang datang tentang pengunaan dan manfaat asuransi kecelakaan tunggal “, tegas Eka.
Kami akan terus berupaya memasyarakatkan asuransi dikalangan masyarakat. Apapun bentuk resiko yang terjadi yang menimpa masyarakat ‘bisa dialihkkan dalam bentuk pertanggungan asuransi. Masyarakat yang menolak membayar asuransi yang kami tawarkan belum tahu manfaatnya itu sah-sah saja. Ini berarti saat kita mengedukasi tidak semua masyarakat menerimanya. Kalau ada hal-hal baru tidak seta merta menerima kita harus menganalisa dulu apa manfaatnya dan ini tentunya butuh proses. Jadi kalau ada masyarakat yang menolak nah ini yang perlu kita tingkatkan pelayanan”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.