The G20/OECD Principles of Corporate Governance (G20/OECD CG Principles) adalah standar internasional terkait tata kelola perusahaan yang diakui oleh pemimpin negara G20 sejak tahun 2015.
G20/OECD CG Principles telah digunakan para pembuat kebijakan untuk membantu pelaksanaan evaluasi serta pengembangan kebijakan dan pengaturan terkait tata kelola perusahaan.
OECD Corporate Governance juga menjadi acuan Financial Stability Board (FSB) yang menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu standar utama untuk sistem keuangan yang sehat dan memberikan dasar dalam komponen penilaian tata kelola perusahaan pada Laporan Ketaatan Standar dan Kode Bank Dunia (Reports on the Observance of Standards and Codes of the World Bank).
Selain itu, G20/OECD CG Principles juga menyediakan panduan terkait peran Bursa Efek, investor, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya, yang memiliki peran dalam pengembangan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam pertemuan the G20 Summit di Roma, 30-31 Oktober 2021, para G20 Leaders mendukung keputusan untuk melakukan kaji ulang G20/OECD CG Principles, yang juga termuat dalam communique G20. Dalam pertemuan the Summit Declaration dimaksud para Leaders “meyakini pentingnya framework tata kelola perusahaan yang baik dan peran pasar modal yang optimal untuk mendukung pemulihan dari krisis Covid-19, dan menantikan untuk dilakukannya kaji ulang atas G20/OECD Principles of Corporate Governance.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.