Sementara itu, Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dalam hal penguatan koordinasi antarlembaga untuk mencegah terjadinya kejahatan di sektor jasa keuangan.
“Tanpa kerja sama dengan kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas.keamanan dari serangan siber,” kata Nugroho.
PKS antara OJK dan PPATK mencakup pelaksanaan:
1. pertukaran data dan/atau informasi;
2. pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi;
3. pelaksanaan koordinasi audit; dan
4. penetapan standar korespondensi
Ruang lingkup kerja sama meliputi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM di sektor jasa keuangan.
Sementara PKS antara OJK dan BSSN di bidang Penguatan Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup:
1. asistensi digital forensik;
2. asistensi penanganan insiden siber;
3. pelaksanaan layanan ITSA;
4. deteksi kondisi keamanan siber sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta
Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;
5. penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
6. pembentukan Pusat Kontak Siber; dan
7. registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












