Sedangkan PKS OJK dan BSSN di bidang Sinergi Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, mencakup:
1. koordinasi penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar Keamanan Siber;
2. asistensi implementasi pelindungan Sistem Elektronik Penyelenggara IAKD;
3. penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan dan/atau informasi;
4. pembentukan TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD; dan
5. pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












