Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur, Prastio Surahmanto,SE,QIA saat dihubungi menyampaikan, semua kapal yang telah menandatangani kerjasama adalah kapal penumpang yang sah karena telah mendapat Ijin resmi dari Instansi yang berwenang.
“Iuran Wajib yang kita pungut khusus bagi Kapal Penumpang yang sah karena telah mendapat ijin resmi dari syahbandar dan dinas perhubungan kabupaten Flores Timur.
Prastio Menambahkan, pada tanggal 1 Juli 2017, Pemerintah telah efektif memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang sehingga wajib hukumnya pengusaha angkutan umum menyalurkan iuran wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang ditunjuk oleh Menteri dalam hal ini Jasa Raharja.
Hibahkan Life Jacket
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.