Dewi Aryani Suzana: Seluruh Korban Kecelakaan di Cibubur Berhak Atas Santunan Jasa Raharja

Avatar photo
Reporter : THEO JR Editor: Redaksi
20220722 085638

JAKARTA, Flobamora-news.com – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia (MD) dan 5 orang luka luka. Untuk 6 korban meninggal dunia warga Bogor, berkas santunannya sudah lengkap dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara, Dua korban warga Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas, dan Dua korban meninggal dunia lainnya yang semulanya belum teridentifikasi kini telah teridentifikasi di RS Polri Keramat sebagai warga Jakarta Barat dan Cirebon.

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa raharja.