JAKARTA, Flobamora-news.com – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia (MD) dan 5 orang luka luka. Untuk 6 korban meninggal dunia warga Bogor, berkas santunannya sudah lengkap dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris.
Sementara, Dua korban warga Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas, dan Dua korban meninggal dunia lainnya yang semulanya belum teridentifikasi kini telah teridentifikasi di RS Polri Keramat sebagai warga Jakarta Barat dan Cirebon.
Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












