Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dewi Aryani Suzana: Seluruh Korban Kecelakaan di Cibubur Berhak Atas Santunan Jasa Raharja

Reporter : THEO JR Editor: Redaksi
20220722 085638

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu LLintas Jalan.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Lakalantas
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa raharja.