JAKARTA, Flobamoranews.com– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Ende diduga melakukan diskriminasi dan mengkriminalisasi VK dalam kasus dugaan pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende NTT, Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 441 Juta. Alasannya, terdapat sejumlah oknum yang diduga turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, tetapi malah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan oleh penyidik.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum dan Pemerhati Korupsi, Yohanes Gore J Ari ,S.Sos ,S.H melalui sambungan telepon seluler kepada media ini, Sabtu, 4 November 2023. Yohanes menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi Mobil Ambulance Dinkes Ende Tahun Anggaran (TA) 2019.
Hans Gore begitu Ia akrab disapa menyatakan bahwa yang perlu cermati dalam kasus tersebut adalah pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi. Penyidik tipikor Polres Ende dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka, soalnya masih ada beberapa oknum lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban dan seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi penyidik malah membiarkan mereka tidak tersentuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












