Dewi Aryani Suzana: Bus Bhinneka Alami Kecelakaan Tunggal, Enam Orang Meninggal 17 Lainnya Luka-Luka, Semua Korban Telah Dijamin Jasa Raharja

Avatar photo
Reporter : Fakta hukum Editor: Redaksi
Screenshot 2024 01 04 11 18 59 302 com.google.android.googlequicksearchbox edit

JAKARTA –  Angkutan umum Bus Bhinneka mengalami kecelakaan tunggal di Tol Km 41 Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (31/12/2023). Pasalnya kecelakaan tersebut mengakibatkan Enam orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Semua korban telah mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja . Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Menurut Dewi bahwa sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, seluruh korban tercakup dalam Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat”, tegas Dewi.

“Santunan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera sembuh,” ujarnya.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja .