Atambua, Belu,flobamoranews.com – Warga Kabupaten Belu mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja Polres Belu yang terkesan tidak mengambil tindakan apapun terkait praktik judi sabung ayam yang marak di wilayah hukum Polres Belu.
Aktivitas sabung ayam ini sempat dihentikan namun kini kembali beroperasi di lokasi lain dan menimbulkan keresahan.
Investigasi media ini mengungkap praktik judi sabung ayam di Desa Naekasa (Kotafoun), Kecamatan Tasifeto Barat. Selain itu beredar juga sebuah video amatir memperlihatkan para pelaku judi yang sedang beraksi kegirangan di arena judi.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa praktik judi di Kotafoun, jalur kuburan Masmae, berlangsung setiap Sabtu dan Minggu.
“Kami bingung dengan APH Polres Belu. Tanggal 9 September lalu, Polres Belu sudah bubarkan praktik judi di Sukabitetek. Sekarang ada kegiatan sabung ayam di Desa Naekasa (Kotafoun). Apa yang terjadi? Apakah hukum bisa ditawar-menawar?” ujarnya.
Warga tersebut menambahkan bahwa perjudian marak tidak hanya di desa, tetapi juga di kota, seolah APH Polres Belu bungkam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












