Oleh: Ricky Ekaputra Foeh, MM Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana
KUPANG, Flobamora-News.com – Kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat memang memantik kegelisahan para kepala daerah. Wajar bila 18 gubernur turun langsung ke Kementerian Keuangan, karena bagi sebagian besar daerah, TKD adalah sumber utama denyut fiskal pembangunan. Pemotongan atau efisiensi TKD langsung menyentuh kemampuan daerah membiayai layanan dasar hingga infrastruktur.
Namun, jika dicermati lebih dalam, kebijakan efisiensi TKD bukan semata bentuk pengurangan, melainkan penyadaran fiskal agar daerah tidak lagi menggantungkan diri pada transfer pusat, dan mulai membangun kapasitas keuangan sendiri. Dengan kata lain, ini bukan soal pemotongan, tapi ujian kreativitas fiskal daerah.
1. Masalah Utama: Ketergantungan Fiskal dan Struktur Belanja yang Tidak Sehat
Sebagian besar daerah di Indonesia masih menghadapi struktur APBD yang tidak sehat: lebih dari 60–70% habis untuk belanja rutin (gaji pegawai, perjalanan dinas, rapat, seremonial). Akibatnya, ruang fiskal untuk pembangunan ekonomi produktif menjadi sempit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












