SOE, Flobamora-Newd.com – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS) telah mencapai kesepakatan untuk mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kesepakatan ini merupakan hasil dari aksi demo yang dilakukan oleh PPPK paruh waktu di kantor Bupati TTS pada 8 Oktober 2025.
6 Poin Penting Kesepakatan Pemda dan DPRD TTS
1. Verifikasi dan Validasi Faktual: Pemda TTS akan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap 1.690 calon PPPK paruh waktu, dengan 1.477 orang masih aktif bekerja. Proses ini akan dilakukan mulai 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025.
2. Skema Gaji: Upah PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
– S1/D4: Rp 500 ribu per bulan
– D3: Rp 400 ribu per bulan
– SMA atau sederajat: Rp 350 ribu per bulan
– SMP dan SD: Rp 300 ribu per bulan
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai lebih dari 9 Miliar per tahun.
3. Komunikasi dengan Pemerintah Pusat: Pemda dan DPRD TTS berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI agar pembiayaan PPPK paruh waktu dapat dibiayai dari pusat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












