Kupang, Flobamora-News.com – Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK alias Gani dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan status masih tetap P-19.
Pengembalian ini menandai belum terpenuhinya syarat formil dan materiil yang diminta jaksa.
Meski tersangka JKK alias Gani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 September 2025 kemudian ditahan pada 7 September 2025, dan telah meminta penangguhan penahanan di bulan Oktober 2025, penyidik Polsek Maulafa—yakni Ipda Afret Bire, Aiptu Fried Kapitan, S.H., Aipda Asikin, S.Sos., Aipda Jerilans Ully, S.H., dan Bripda Noldy Ama—dinilai belum mampu melengkapi berkas sesuai standar yang dibutuhkan untuk menyatakan perkara lengkap atau P-21.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Andre Lado, S.H., mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Ia menilai berkas yang berulang kali kembali dari kejaksaan menunjukkan lemahnya koordinasi dan penguasaan materi perkara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












