KUPANG, Flobamora-news.com – Wakil Direktur Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara AKBP I Ketut Adnyana dalam sesi jumpa pers kepada wartawan menjelaskan tentang perkara tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Batu Hopong, Desa Huilelot, Kecamatan Semau Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 30 April 2019 yang ditangani Ditpolairud Polda NTT.
Penagkapan terjadi pada hari jumat tanggal 30 April 2019 sekitar Jam 11.15 Wita. Tim gabungan crew kapal KP. XXII-3001 dan unit Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT telah menerima laporan masyarakat tentang penangkapan ikan meggunakan bahan peledak di perairan Batu Hopong, Desa Huilelot. Dari hasil penangkapan tersebut pihak Ditpolairut telah menahan seorang pelaku. Pelaku saat ini masih dalam proses lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT berdasarkan laporan polisi nomor: LP/03/IV/2019/DITPOLAIRUD.
Tersangka berinisial YKB diduga melanggar pasal 84 ayat (1) JO pasal 8 ayat (1) Undang-Udang Nomor 45 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikan dengan ancaman hukuman Enam Tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.