Berkas Perkara Pelaku Bom Ikan Dinyatakan Lengkap

Avatar photo
IMG 20190521 WA0011

Kronologis Kejadian:

Tersangka malakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat perbuatan tersangka di tangkap beserta barang bukti berupa 1 unit sampan , 1 buah dayung, 20 ekor ikan jenis Gergaheng dan satu jenis ikan jenis Bendera.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Oknum YKB ditetapkan sebagai tersangka menggunakan bom ikan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap hasil penangkapan ikan.

Perkara tindak pidana dengan tersangka YKB sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kajati NTT melalui surat Kejati NTT Nomor: B-1075/N.3.4/Eku.1/05/2019, Tanggal 20 Mei 2019 dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada hari Kamis, Tanggal 23 Mei 2019 di Kajati NTT U p Kejari Oelamasi. (Dian)

KOMENTAR ANDA?