Kronologis Kejadian:
Tersangka malakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat perbuatan tersangka di tangkap beserta barang bukti berupa 1 unit sampan , 1 buah dayung, 20 ekor ikan jenis Gergaheng dan satu jenis ikan jenis Bendera.
Oknum YKB ditetapkan sebagai tersangka menggunakan bom ikan sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap hasil penangkapan ikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.